Selasa, 13 Februari 2018

JENIS JENIS MANDI SUNNAH


Yang dimaksud ialah mandi-mandi yang disunnatkan, yaitu yang apabila tidak dilakukan, maka shalat kita tetap sah. Hanya saja, syari’at menganjurkannya, dikarenakan berbagai alasan. Mandi-mandi yang disunnatkan ialah sebagai berikut:


MANDI PADA HARI JUMAT

Persyari’atannya: Mandi pada hari jum’at disunnatkan bagi orang yang hendak melakukan shalat jum’at, sekalipun sebenarnya ia tidak berkewajiban melakukannya, seperti orang yang sedang dalam perjalanan, atau orang wanita, atau anak kecil. Dan adapula yang berpendapat, mandi ini disunnatkan bagi setiap orang, baik ia melakukan shalat jum’at atau pun tidak. (Lihat persyari’atan Mandi). Adapun dalilnya, adalah sabda Nabi SAW: Apabila seorang dari kamu sekalian hendak melakukan shalat jum’at, maka hendaklah ia mandi (H.R. al-Bukhari: 873, dan Muslim: 844, dan lafazh hadits ini menurut Muslim). Perintah (amar) di sini berarti menyunatkan , berdasarkan sabda Nabi SAW lainnya: Barangsiapa berwudhu’ pada hari jum’at, maka ia telah melaksanakan Sunnah, dan alangkah baiknya sunnah itu. Dan barangsiapa mandi, maka mandi itu lebih baik lagi. (H.R. at-Tirmidzi: 497).


Waktu mandi:

Saat mandi pada hari jum’at ialah sejak terbitnya fajar shadiq. Sedang lebih dekat kepada saat pergi shalat jum’at adalah lebih baik, karena hal itu lebih menjamin diperolehnya tujuan dari mandi, yaitu agar tubuh berbau harum, dan tidak ada lagi keringat dan bau busuk. Hal itu karena disunnatkannya mandi pada hari jum’at oleh agama Islam, adalah karena pada hari itu orang-orang berkumpul. Jadi, supaya jangan ada yang tersiksa dengan bau busuk. Dan oleh karenanya, Nabi SAW pernah melarang memakai bawang putih dan bawang merah terhadap orang yang akan menghadiri shalat di masjid.


MANDI HARI RAYA IDUL FITRI DAN IDUL ADHA

Persyari’atannya: Disunnatkan pula mandi pada hari raya Fitrah dan hari raya Adhha, bagi orang yang hendak menghadiri shalat maupun yang tidak. Karena hari raya adalah hari perhiasan, dan oleh karenanya disunnatkan mandi. Adapun dalilnya adalah sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Malik dalam Muwaththa’nya (1 177): Bahwa Abdullah bin Umar RA mandi pada hari raya Fitrah sebelum berangkat ke tempat shalat.

Dan kepada hari raya Fitrah ini, dikiaskan pula hari Raya Adha. Perbuatan yang dilakukan oleh seorang sahabat ini memperkuat terhadap dikiaskannya mandi pada hari raya kepada mandi pada hari jum’at. Karena dalam hal ini, tujuannya sama, yaitu membersihkan tubuh, karena hendak berkumpul dengan orang banyak. Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majjah (1315), dengan sanad yang memuat kelemahan, dari Ibnu Abbas RA dia berkata: Adalah Rasulullah SAW mandi pada hari raya Fitrah dan hari raya Adhha. Hadits ini memperkuat terhadap perbuatan sahabat maupun kias tersebut di atas. Waktu mandi Saat mandi para hari raya Fitrah maupun Adhha, dimulai sejak tengah malam hari raya itu.


MANDI UNTUK SHOLAT GERHANA MATAHARI DAN BULAN

Pensyari’atannya: Dan mandi disunnatkan pula sebelum shalat gerhana matahari dan bulan. Adapun dalilnya adalah kias kepada mandi pada hari jum’at. Karena tujuannya sama, baik dari segi disyari’atkannya shalat berjamaah waktu itu, maupun karena berkumpulnya orang banyak. Waktu mandi Saat mandi untuk melakukan shalat gerhana matahari maupun bulan dimulai sejak mulai terjadinya gerhana, dan berakhir dengan berakhirnya gerhana.


MANDI UNTUK SHOLAT ISTIKHAROH

Dalam hal ini, mandi disunnatkan sebelum berangkat shalat, berdasarkan kias kepada mandi untuk shalat gerhana.


MANDI SESUDAH MEMANDKAN MAYIT
Dan disunnatkan pula mandi bagi orang yang baru saja memandikan mayit, dikarenakan Nabi SAW pernah bersabda: Barangsiapa yang telah memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi (H.R. Ahmad dan Ashhabu ‘s-Sunnah, dan dianggap hadits Hasan oleh at-Tirmidzi: 993).

Hadits ini tidak diartikan sebagai mewajibkan, dikarenakan ada sabda Nabi SAW lainnya: Kamu sekalian tidak berkewajiban mandi berkenaan dengan memandikan mayit kamu, apabila kamu telah memandikannya. (H.R. al-Hakim: 1 386).

Tiada ulasan:

Catat Ulasan