Junub secara
bahasa bererti jauh. Sementara menurut para ulama fikih adalah orang yang
berkewajiban mandi karena melakukan jimak (hubungan badan) atau kerana keluar
mani secara sengajata atau tidak sengaja.
AZ-ZUHRI BERKATA,
إنما
قيل له
جنب لأنه
نهي أن
يقرب مواضع
الصلاة ما
لم يتطهر
فتجنبها وأجنب
عنها أي
تنحى
Seseorang
disebut junub karena dia dilarang mendekat tempat-tempat shalat selama ia belum
bersuci. Dia menghindar dan menjauhkan diri dari shalat yaitu dengan menyingkir.
(Lisanul Arab, 3:209)
Junub bisa
disebabkan karena jimak tanpa keluar mani atau keluar mani tanpa jimak.
1. JIMAK TANPA KELUAR MANI
Jimak adalah
masuknya dzakar (kemaluan laki-laki) ke dalam farji (kemaluan wanita) walaupun
tidak sampai mengeluarkan mani.
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu’anhu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إِذَا
جَلَس بَيْن
شُعَبِها الْأَربَعِ
ثُمَّ جَهَدَهَا
فَقَدْ وَجَبَ
الْغَسْلُ
“ketika
seorang suami duduk diantara empat cabang istrinya kemudian dia
bersungguh-sungguh terhadapnya maka sungguh dia wajib mandi.” (HR. Bukhari No.
291, Muslim no. 348)
Imam Muslim
menambahkan lafadz,
وَإِنْ
لَمْ يُنْزِلْ
“Walaupun
tidak sampai keluar mani.”
An-Nawawi
menjelaskan,
أن
إيجاب الغسل
لا يتوقف
على نزول
المني ،
بل متى
غابت الحشفة
في الفرج
: وجب
الغسل على
الرجل والمرأة
، وهذا
لا خلاف
فيه اليوم
، وقد
كان فيه
خلاف لبعض
الصحابة ومن
بعدهم ،
ثم انعقد
الإجماع على
ما ذكرناه
، وقد
تقدم بيان
هذا .
Makna hadis
ini, kewajiban mandi tidak hanya terpaku pada keluarnya mani. Bahkan kapanpun
kepala dzakar itu tenggelam di kemaluan wanita maka suami istri tersebut wajib
mandi. Saat ini, tidak ada perselisihan tentang masalah ini. Dulu, pernah
terjadi perselisihan pendapat di kalangan sebagian sahabat Nabi dan generasi
setelah mereka kemudian terjadi kesepakatan sebagaimana yang telah kami
jelaskan. Telah berlalu penjelasan ini. (Syarh Muslim, 4:40)
2. KELUARNYA MANI
Dari Abu Sa’id
Al-Khudri radhiyallau’anhu bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam
bersabda,
إِنَّمَا
المَاءُ مِنَ
المَاءِ
“Sesungguhnya
air (manid) itu dari air (mani).” (HR. Muslim no. 343)
Syaikh Athiyah
Muhammad Salim berkata,
هذا
من حسن
الجناس في
اللغة؛ لأن
الماء الأول
غير الماء
الثاني، فالماء
الأول هو:
الماء المعهود
للشرب والغسل،
وأما الماء
الثاني فالمقصود
به المني.
والمعنى:
أن استعمال
الماء -للغسل-
يكون من
الماء الذي
يخرج من
الرجل،
Hadis ini
menunjukkan kebagusan bahasa. Karena air yang pertama berbeda dengan air yang
kedua. Air pertama maksudnya air biasa yang dapat diminum dan dipakai untuk
mandi. Adapun air yang kedua maksudnya air mani. Artinya (kewajiban)
menggunakan air untuk mandi berasal dari air yang keluar dari laki-laki (air
mani) (Syarh Bulughul Maram, Syaikh Athiyah Salim)
Air mani
laki-laki keluar dengan kuat (memancar) sementara mani perempuan keluar tanpa
memancar dan keduanya terasa nikmat saat keluar, mengakibatkan lemas di badan
dan keduanya memiliki bau yang sama.
CIRI-CIRI MANI WANITA
Patut
diperhatikan bagi muslimah yang sudah menikah, bahwa cairan yang keluar ketika
jimak itu ada dua jenis:
1. Cairan
basah yang keluar ketika ‘pemanasan’. Cairan ini juga berguna untuk melancarkan
proses jimak maka jika keluar cairan ini tidak mewaibkan mandi hanya saja wajib
berwudhu jika akan shalat. Inilah yang disebut dengan madzi.
2. Cairan
yang keluar setelah adanya ‘getaran’, disertai kenikmatan yang memuncak dan
mengakibatan badan menjadi lemas. Inilah yang disebut mani. Jika keluar maka
wajib mandi.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan