Selasa, 13 Februari 2018

ERTI JUNUB YANG MENGHARUSKAN MANDI?


Junub secara bahasa bererti jauh. Sementara menurut para ulama fikih adalah orang yang berkewajiban mandi karena melakukan jimak (hubungan badan) atau kerana keluar mani secara sengajata atau tidak sengaja.


AZ-ZUHRI BERKATA,

إنما قيل له جنب لأنه نهي أن يقرب مواضع الصلاة ما لم يتطهر فتجنبها وأجنب عنها أي تنحى

Seseorang disebut junub karena dia dilarang mendekat tempat-tempat shalat selama ia belum bersuci. Dia menghindar dan menjauhkan diri dari shalat yaitu dengan menyingkir. (Lisanul Arab, 3:209)
Junub bisa disebabkan karena jimak tanpa keluar mani atau keluar mani tanpa jimak.

1. JIMAK TANPA KELUAR MANI

Jimak adalah masuknya dzakar (kemaluan laki-laki) ke dalam farji (kemaluan wanita) walaupun tidak sampai mengeluarkan mani.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

إِذَا جَلَس بَيْن شُعَبِها الْأَربَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ

“ketika seorang suami duduk diantara empat cabang istrinya kemudian dia bersungguh-sungguh terhadapnya maka sungguh dia wajib mandi.” (HR. Bukhari No. 291, Muslim no. 348)

Imam Muslim menambahkan lafadz,

وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

“Walaupun tidak sampai keluar mani.”

An-Nawawi menjelaskan,

أن إيجاب الغسل لا يتوقف على نزول المني ، بل متى غابت الحشفة في الفرج : وجب الغسل على الرجل والمرأة ، وهذا لا خلاف فيه اليوم ، وقد كان فيه خلاف لبعض الصحابة ومن بعدهم ، ثم انعقد الإجماع على ما ذكرناه ، وقد تقدم بيان هذا .

Makna hadis ini, kewajiban mandi tidak hanya terpaku pada keluarnya mani. Bahkan kapanpun kepala dzakar itu tenggelam di kemaluan wanita maka suami istri tersebut wajib mandi. Saat ini, tidak ada perselisihan tentang masalah ini. Dulu, pernah terjadi perselisihan pendapat di kalangan sebagian sahabat Nabi dan generasi setelah mereka kemudian terjadi kesepakatan sebagaimana yang telah kami jelaskan. Telah berlalu penjelasan ini. (Syarh Muslim, 4:40)

2. KELUARNYA MANI
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallau’anhu bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

إِنَّمَا المَاءُ مِنَ المَاءِ

“Sesungguhnya air (manid) itu dari air (mani).” (HR. Muslim no. 343)

Syaikh Athiyah Muhammad Salim berkata,

هذا من حسن الجناس في اللغة؛ لأن الماء الأول غير الماء الثاني، فالماء الأول هو: الماء المعهود للشرب والغسل، وأما الماء الثاني فالمقصود به المني.
والمعنى: أن استعمال الماء -للغسل- يكون من الماء الذي يخرج من الرجل،

Hadis ini menunjukkan kebagusan bahasa. Karena air yang pertama berbeda dengan air yang kedua. Air pertama maksudnya air biasa yang dapat diminum dan dipakai untuk mandi. Adapun air yang kedua maksudnya air mani. Artinya (kewajiban) menggunakan air untuk mandi berasal dari air yang keluar dari laki-laki (air mani) (Syarh Bulughul Maram, Syaikh Athiyah Salim)

Air mani laki-laki keluar dengan kuat (memancar) sementara mani perempuan keluar tanpa memancar dan keduanya terasa nikmat saat keluar, mengakibatkan lemas di badan dan keduanya memiliki bau yang sama.

CIRI-CIRI MANI WANITA

Patut diperhatikan bagi muslimah yang sudah menikah, bahwa cairan yang keluar ketika jimak itu ada dua jenis:

1. Cairan basah yang keluar ketika ‘pemanasan’. Cairan ini juga berguna untuk melancarkan proses jimak maka jika keluar cairan ini tidak mewaibkan mandi hanya saja wajib berwudhu jika akan shalat. Inilah yang disebut dengan madzi.

2. Cairan yang keluar setelah adanya ‘getaran’, disertai kenikmatan yang memuncak dan mengakibatan badan menjadi lemas. Inilah yang disebut mani. Jika keluar maka wajib mandi.




Tiada ulasan:

Catat Ulasan